Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil uang penjualannya. Setelah itu, barulah dia boleh membeli emas yang diinginkan dari orang yang bertransaksi dengannya atau dari tempat lain, baik dengan uang hasil penjualan emas atau dari sumber lainnya. Ini berdasarkan hadits sahih yang menyatakan […]