Hukum Transaksi Di Pasar Gelap

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli uang di pasar gelap

Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada bank atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jual Beli Uang Di Pasar Gelap
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-transaksi-di-pasar-gelap
Jual Beli Uang Di Pasar Gelap
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-transaksi-di-pasar-gelap
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari