Hukum Telat Membayar Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar harga emas setelah lewat beberapa lama dari akad jual beli

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak boleh. Ini jika pembayaran yang ditangguhkan itu berupa emas, perak, atau sejenisnya yang berlaku dalam bertransaksi, seperti uang kertas. Sebab, praktik seperti ini mengandung riba nasi’ah. Namun, jika pembayaran yang ditangguhkan itu bukan menggunakan emas atau […]
Membayar Harga Emas Setelah Lewat Beberapa Lama Dari Akad Jual Beli
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-telat-membayar-emas
Membayar Harga Emas Setelah Lewat Beberapa Lama Dari Akad Jual Beli
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-telat-membayar-emas
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari