Hukum Syariat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual menuliskan, “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar”

Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat. Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada […]
Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#barang-sudah-di-beli
Penjual Menuliskan, “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Atau Ditukar”
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-syariat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari