Tidak boleh menjual barang dengan menetapkan syarat tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Karena, syarat tersebut tidak dibenarkan mengingat dapat merugikan salah satu pihak dan menutup-nutupi kondisi barang. Ini artinya, dengan menetapkan syarat tersebut penjual mengharuskan pembeli untuk membeli barang walaupun terdapat cacat. Penetapan syarat ini tidaklah membuat penjual terbebas dari tanggung jawab terhadap cacat pada […]