Hukum Status Barang Hadiah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hadiah yang diterima menjadi hak milik penuh orang yang menerimanya

Hadiah yang diterima adalah hak milik penerimanya secara penuh. Dia boleh mempergunakannya selama masih dalam koridor syariat. Dia juga mendapatkan pahala jika menyedekahkannya karena status barang itu adalah milik pribadi. Dia juga bertanggung jawab atas segala yang ditimbulkan kambing tersebut, karena hak berada di tangan penerima hadiah. Dia mendapatkan pahala jika bersedekah dan berkurban dengan […]
Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-status-barang-hadiah
Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-status-barang-hadiah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari