Hukum Sengaja Makan Di Siang Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makan dengan sengaja di siang hari bulan ramadhan

Ya, tobatnya diterima jika memenuhi syarat, yaitu menyesal, meninggalkan, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. Ada syarat keempat yang berkaitan dengan hak manusia, yaitu meminta kehalalannya, memberikan haknya jika itu berupa kisas atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan […]
Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#bulan-ramadhan
Makan Dengan Sengaja Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-sengaja-makan-di-siang-hari
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari