Ya, tobatnya diterima jika memenuhi syarat, yaitu menyesal, meninggalkan, dan bertekad sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. Ada syarat keempat yang berkaitan dengan hak manusia, yaitu meminta kehalalannya, memberikan haknya jika itu berupa kisas atau yang lainnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan […]