Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak boleh mengajar para mahasiswi secara langsung, karena hal tersebut mengandung bahaya yang besar dan membawa dampak yang sangat buruk. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.