Hukum Pria Mengajar Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pria mengajar wanita

Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak boleh mengajar para mahasiswi secara langsung, karena hal tersebut mengandung bahaya yang besar dan membawa dampak yang sangat buruk. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pria Mengajar Wanita
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jihad#hukum-pria-mengajar-wanita
Pria Mengajar Wanita
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-pria-mengajar-wanita
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari