Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya. Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan […]