Hukum Pertukaran Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran mata uang

Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]
Pertukaran Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-pertukaran-mata-uang
Pertukaran Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-pertukaran-mata-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari