Tidak boleh menjual atau membeli surat-surat berharga baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai aslinya. Karena hal itu dikategorikan sebagai hal yang jelas-jelas riba, di mana dalam transaksi ini mengandung dua riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah, dan keduanya diharamkan oleh nas syariah. Wabillahittaufiq, wa […]