Hukum Mundur Dari Kerjasama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mundur dari kerjasama (joint venture) jika berinteraksi dengan hal yang haram

Kami menyarankan Anda untuk tidak menjadi mitra dalam kerjasama tersebut. Sebab, sikap para mitra Anda menunjukkan bahwa mereka toleran terhadap riba dan mau mengambilnya. Orang yang rela meninggalkan sesuatu karena mengharap ridha Allah, maka akan diganti oleh-Nya dengan yang lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mundur Dari Kerjasama (Joint Venture) Jika Berinteraksi Dengan Hal Yang Haram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mundur-dari-kerjasama
Mundur Dari Kerjasama (Joint Venture) Jika Berinteraksi Dengan Hal Yang Haram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mundur-dari-kerjasama
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari