Anda boleh mewakafkan seluruh atau sebagian dari rumah Anda selama Anda dalam kondisi sehat, sayang harta, takut fakir, dan berharap selalu kecukupan, dengan memperhatikan bahwa wakaf yang sudah dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali. Anda juga boleh mewasiatkan harta yang belum Anda wakafkan untuk tujuan baik yang Anda inginkan, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta. […]