Hukum Mewakafkan Semua Harta

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang muslim boleh mewakafkan semua atau sebagian miliknya untuk proyek sosial

Anda boleh mewakafkan seluruh atau sebagian dari rumah Anda selama Anda dalam kondisi sehat, sayang harta, takut fakir, dan berharap selalu kecukupan, dengan memperhatikan bahwa wakaf yang sudah dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali. Anda juga boleh mewasiatkan harta yang belum Anda wakafkan untuk tujuan baik yang Anda inginkan, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta. […]
Seorang Muslim Boleh Mewakafkan Semua Atau Sebagian Miliknya Untuk Proyek Sosial
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mewakafkan-sebagian-harta
Seorang Muslim Boleh Mewakafkan Semua Atau Sebagian Miliknya Untuk Proyek Sosial
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mewakafkan-semua-harta
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari