Hukum Merobohkan Masjid Untuk Di Ganti

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merobohkan masjid dan menjual tanahnya untuk membeli lahan yang lebih luas

Jika persoalannya seperti yang disebutkan, bahwa masjid tidak mampu lagi menampung jamaah dan tidak mungkin diperluas, serta membangun masjid baru yang lebih luas, madrasah, dan beberapa fasilitas lain dianggap dharuri (primer), maka masjid lama boleh dirobohkan dan tanahnya dijual untuk digunakan membeli lahan yang lebih luas dan di tempat yang sesuai lalu dibangun masjid, madrasah, […]
Merobohkan Masjid Dan Menjual Tanahnya Untuk Membeli Lahan Yang Lebih Luas
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-tanah-masjid-untuk-di-ganti
Merobohkan Masjid Dan Menjual Tanahnya Untuk Membeli Lahan Yang Lebih Luas
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-merobohkan-masjid-untuk-di-ganti
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari