Hukum Menyewakan Barang Yang Di Sewa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menyewakan kembali barang yang sedang disewanya

Orang yang menyewa barang berhak untuk menyewakannya kembali kepada orang lain, baik sama dengan biaya yang disewanya, lebih banyak, atau bahkan lebih sedikit. Dia juga boleh memberikan penyewa baru periode sewa yang sama sesuai kesepakatannya dengan pemberi sewa pertama, atau kurang dari waktu tersebut. Namun dia tidak boleh menentukan kepada penyewa baru waktu yang lebih […]
Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menyewakan-barang-yang-di-sewa
Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewakan-barang-yang-di-sewa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari