Hukum Menyewa Pembantu Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendatangkan pembantu wanita untuk membantu istri

Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua. Wabillahittaufiq, wa […]
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menyewa-pembantu-wanita
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewa-pembantu-wanita
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari