Setelah mempelajari pertanyaan yang Anda ajukan dan menelaah isi wasiat orang tua Anda rahimahullah yang salinannya terlampir dalam surat Anda, maka Komite menjawab bahwa setelah hal-hal yang ditentukan dari sepertiga harta wasiat almarhum dilaksanakan, maka sisa dari hasil sepertiga tersebut wajib digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun masjid, membantu jihad fi sabilillah, dan menolong orang-orang […]