Hukum Menyalurkan Sisa Pendapatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan sisa dari pendapatan sepertiga untuk kegiatan-kegiatan sosial

Setelah mempelajari pertanyaan yang Anda ajukan dan menelaah isi wasiat orang tua Anda rahimahullah yang salinannya terlampir dalam surat Anda, maka Komite menjawab bahwa setelah hal-hal yang ditentukan dari sepertiga harta wasiat almarhum dilaksanakan, maka sisa dari hasil sepertiga tersebut wajib digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun masjid, membantu jihad fi sabilillah, dan menolong orang-orang […]
Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-menyalurkan-sisa-pendapatan
Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyalurkan-sisa-pendapatan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari