Hukum Menyalahi Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewa seseorang untuk melaksanakan haji tanpa menjual sawah sehingga menyalahi apa yang diwasiatkan oleh ayahnya

Tindakan Anda yang telah menghajikan ayah Anda telah cukup sehingga tanah tidak harus dijual karena maksud wasiat telah tercapai tanpa menjual tanah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyewa Seseorang Untuk Melaksanakan Haji Tanpa Menjual Sawah Sehingga Menyalahi Apa Yang Diwasiatkan Oleh Ayahnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#haji-umrah#wasiat
Menyewa Seseorang Untuk Melaksanakan Haji Tanpa Menjual Sawah Sehingga Menyalahi Apa Yang Diwasiatkan Oleh Ayahnya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyalahi-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari