Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id merupakan fardu ‘ain seperti shalat Jumat. Karena Islamic Center (pusat keislaman) telah menunaikan shalat Id berdasarkan rukyah hilal (melihat hilal), maka ini menggugurkan kewajiban orang-orang yang tidak dapat hadir. Tidak boleh menunda […]