Jual beli perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah hukumnya tidak boleh. Namun boleh jika sudah dihapus. Sebelumnya, pertanyaan serupa pernah dilayangkan kepada Komite, sehingga dikeluarkan fatwa nomor2077 yang isinya: Bersama pertanyaan ini, kami kirimkan perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah. Perhiasan ini dipakai oleh kaum muslimah di kalangan kami sebagai perhiasan dan aksesoris saja. Beberapa […]