Setelah komite mengkaji pertanyaan tersebut maka komite menjawab bahwa syarat pemberi wakaf untuk memberikan sebagian dari hasil wakaf kepada orang yang membaca surat al-Fatihah atau satu juz al-Qur’an dan menghadiahkan kepada orang mati atau untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat. Membaca al-Qur’an tidak boleh dihadiahkan pahalanya kepada […]