Hukum Menjual Sebelum Membayar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang dan menjualnya sebelum membayar harganya

Barangsiapa membeli barang, menerima dan memilikinya setelah sempurna akad penjualan, maka dia boleh menjualnya dengan mendapat keuntungan, dan menerima labanya walaupun belum memberikan harga barang kepada penjual, lalu pembeli yang kedua membayar harganya kepada penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-sebelum-membayar
Membeli Barang Dan Menjualnya Sebelum Membayar Harganya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-sebelum-membayar
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari