Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Pewakaf siap menambah harganya lalu memindahkannya ke Riyadh menjadi rumah yang lebih baik serta mensyaratkan hak mengawasi dan tinggal di rumah wakaf itu sepanjang hidupnya. Pemberi wakaf tersebut sekarang tinggal […]