Hukum Menjual Rumah Wakaf Dan Menggantinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebuah rumah wakaf tidak bisa dipergunakan lagi. orang yang mewakafkan ingin menjual dan menambahkan sejumlah uang lalu membeli rumah di tempat yang lain

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Hukum wakafnya masih tetap meskipun rumah tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Pewakaf siap menambah harganya lalu memindahkannya ke Riyadh menjadi rumah yang lebih baik serta mensyaratkan hak mengawasi dan tinggal di rumah wakaf itu sepanjang hidupnya. Pemberi wakaf tersebut sekarang tinggal […]
Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menjual-rumah-wakaf-dan-menggantinya
Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-rumah-wakaf-dan-menggantinya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari