Hukum Menjual Makanan Sisa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual makanan sisa restoran dengan menyalahi aturan

Sesuatu yang tersisa di restoran berupa makanan dan daging yang masih layak konsumsi, sedangkan pemerintah melarang untuk menjualnya, maka tidak boleh dijual dan dibuang selama dapat dimanfaatkan. Ini dapat diberikan kepada yang membutuhkan dengan cara sedekah, baik disampaikan kepada mereka secara langsung maupun melalui yayasan amal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]
Menjual Makanan Sisa Restoran Dengan Menyalahi Aturan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-makanan-sisa
Menjual Makanan Sisa Restoran Dengan Menyalahi Aturan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-makanan-sisa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari