Hukum Menjual Makanan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual makanan sebelum terjadi serah terima

Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai takaran atau timbangannya dan membawanya ke tempatnya (harta miliknya) karena نهى عن بيع الطعام قبل قبضه “Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali bahan makanan sebelum terjadi serah terima.” Penyerahan makanan kepada silo dianggap jual […]
Menjual Makanan Sebelum Terjadi Serah Terima
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-makanan
Menjual Makanan Sebelum Terjadi Serah Terima
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-makanan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari