Anda tidak berhak mengambil keuntungan tersebut; karena itu adalah penjualan dirham harga sekarang dengan dirham yang lebih besar secara kredit, dan hukumnya adalah haram dalam syariat. Kewajiban Anda adalah mengembalikan jumlah uang yang lebih, karena tindakan Anda adalah batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.