Hukum Menjual dan Membeli Simpanse

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jual beli monyet

Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dan mencela perbuatan tersebut. Selain itu, jual beli hewan-hewan tersebut merupakan perbuatan membuang-buang harta yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Jual Beli Monyet
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-dan-membeli-simpanse
Hukum Jual Beli Monyet
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-dan-membeli-simpanse
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari