Hukum Menjual Barang Yang Di Wakafkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

buku yang dibagi-bagikan lembaga fatwa atau rabithah bolehkah menjualnya atau menukarkan buku yang sama judulnya lebih dari satu

Tidak boleh menjual buku-buku yang disebutkan di atas dan buku wakaf sejenisnya. Hendaklah orang yang memiliki buku wakaf ini memanfaatkannya atau memberikannya kepada orang lain yang ingin memanfaatkan secara gratis. Dia tidak boleh mengambil buku-buku dari Lembaga Fatwa atau Rabithah berkali-kali dengan cara berbohong dan menipu. Adapun tukar menukar buku-buku wakaf antar pelajar tanpa ada […]
Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#barang-wakaf
Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-barang-yang-di-wakafkan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari