Wakaf harus dibiarkan tetap seperti semula dan dimasukkan ke dalam tempat yang menghasilkan walaupun berkongsi dengan orang lain, masing-masing memiliki bagiannya, baik itu berbentuk rumah, toko maupun pohon kurma, sampai apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf terlaksana. Wakaf tidak boleh dipindahkan ke masjid karena hal ini bertentangan dengan apa yang telah diwasiatkan oleh pewakaf. Pemindahan […]