Hukum Mengubah Wakaf Makanan Dengan Biji-bijian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat untuk memberikan makanan untuk berbuka puasa lalu orang yang diwasiati tidak bisa melakukan wasiat tersebut, makanan tersebut boleh dibagikan kepada fakir miskin

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak sanggup menyiapkan makanan sendirian serta tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda, dan meskipun Anda mampu menyiapkan, tetapi tidak ada orang di desa tersebut yang memakannya, maka Anda boleh membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang […]
Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#puasa#wakaf
Wasiat Untuk Memberikan Makanan Untuk Berbuka Puasa Lalu Orang Yang Diwasiati Tidak Bisa Melakukan Wasiat Tersebut, Makanan Tersebut Boleh Dibagikan Kepada Fakir Miskin
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengubah-wakaf-makanan-dengan-biji-bijian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari