Setelah mengkaji terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menfatwakan bahwa pewakaf harus menjual tanah tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan masjid lain yang memerlukan. Sebab, kepemilikan tanah tersebut bukan lagi atas pemilik aslinya jika sudah diwakafkan. Semoga Allah menerima wakaf tersebut dan melipatkgandakan pahala pewakafnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]