Hukum Mengubah Syarat Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh mengubah syarat wakaf dari yang semula bertujuan untuk mendirikan masjid menjadi untuk kepentingan masjid?

Setelah mengkaji terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menfatwakan bahwa pewakaf harus menjual tanah tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan masjid lain yang memerlukan. Sebab, kepemilikan tanah tersebut bukan lagi atas pemilik aslinya jika sudah diwakafkan. Semoga Allah menerima wakaf tersebut dan melipatkgandakan pahala pewakafnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]
Apakah Boleh Mengubah Syarat Wakaf Dari Yang Semula Bertujuan Untuk Mendirikan Masjid Menjadi Untuk Kepentingan Masjid?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengubah-syarat-wakaf
Apakah Boleh Mengubah Syarat Wakaf Dari Yang Semula Bertujuan Untuk Mendirikan Masjid Menjadi Untuk Kepentingan Masjid?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengubah-syarat-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari