Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan sebagiannya untuk yayasan penghafalan al-Qur’an untuk membayar gaji para pengajar, sekretaris, bagian rumah tangga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penghafalan al-Qur’an atau pembelajaran ilmu agama. Hal itu dilakukan setelah diadakan perbaikan dari hasil wakaf yang […]