Hukum Mengubah Obyek Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika berwakaf untuk kebajikan secara umum boleh mengubah obyek penggunannya untuk hal lain yang lebih bermanfaat

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, yaitu para pemberi wakaf memutuskan agar wakaf tersebut digunakan untuk kebajikan, maka dibolehkan digunakan sebagiannya untuk yayasan penghafalan al-Qur’an untuk membayar gaji para pengajar, sekretaris, bagian rumah tangga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penghafalan al-Qur’an atau pembelajaran ilmu agama. Hal itu dilakukan setelah diadakan perbaikan dari hasil wakaf yang […]
Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengubah-obyek-wakaf
Jika Berwakaf Untuk Kebajikan Secara Umum Boleh Mengubah Obyek Penggunannya Untuk Hal Lain Yang Lebih Bermanfaat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengubah-obyek-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari