Hukum Mengubah Kata Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang kakek mewasiatkan sebidang tanah untuk cucunya, kemudian setelah beberapa waktu menambah sepertiga lagi

Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju, maka penolakan itu harus dikaji oleh pengadilan agama. Jika alasan penolakan itu tidak kuat, maka bagiannya tetap seperti semula (sesuai wasiat). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]
Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-mengubah-kata-wasiat
Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengubah-kata-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari