Hukum Mengistimewakan Anak Dalam Pemberian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengistimewakan sebagian anak dari sebagian yang lain dalam pemberian kecuali jika ada alasan syar’i

Setelah mempelajari dan meneliti dokumen yang dilampirkan oleh penanya, maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut: Berdasarkan salinan dokumen yang dikeluarkan oleh notaris Jeddah nomor 200 tanggal 29/3/1391 H, dinyatakan di dalamnya bahwa Anda membeli rumah dengan luas dan batas tertentu di Jeddah dengan harga 6.200 rial Arab Saudi dari harta anak Anda yang memiliki ketidakmampuan, […]
Tidak Boleh Mengistimewakan Sebagian Anak Dari Sebagian Yang Lain Dalam Pemberian Kecuali Jika Ada Alasan Syar’i
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#aqidah#hukum-mengistimewakan-anak-dalam-pemberian
Tidak Boleh Mengistimewakan Sebagian Anak Dari Sebagian Yang Lain Dalam Pemberian Kecuali Jika Ada Alasan Syar’i
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengistimewakan-anak-dalam-pemberian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari