Hukum Menghibahkan Harta Ke Lembaga Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memberi hibah kepada lembaga sosial saat pemberi masih hidup

Anda boleh menghibahkan sebagian harta pada lembaga amal untuk perawatan penyandang cacat. Anda juga boleh menghibahkan sebagiannya pada Kementerian Sosial untuk membuat Balai Latihan Kerja di desa Anda dengan keahlian kerja yang diperbolehkan menurut syariat. Sebab, kedua hal tersebut membawa kebaikan bagi masyarakat umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]
Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-menghibahkan-harta-ke-lembaga-sosial
Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menghibahkan-harta-ke-lembaga-sosial
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari