Hukum Menggunakan Uang Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan hasil dari usaha haram

Jika emas dan pakaian yang Anda miliki berasal dari pekerjaan haram, maka tidak boleh menjual dan menggunakannya. Emas-emas itu harus Anda kembalikan kepada para pemiliknya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka Anda harus melepaskan diri darinya, dengan cara menginfakkannya dalam kebaikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menggunakan-uang-haram
Memanfaatkan Hasil Dari Usaha Haram
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggunakan-uang-haram
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari