Hukum Menggunakan Kartu Untuk Transaksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beberapa perusahaan mengeluarkan kartu untuk memudahkan proses transaksi di pasar

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tambahan yang diambil oleh perusahaan termasuk riba. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak boleh mengambilnya, karena riba telah diharamkan, baik dalam Alquran, sunnah dan ijmak. Akad ini jika tanpa bunga, maka termasuk akad kafalah (jaminan). Kafalah termasuk akad pemberian manfaat. Jika ada bunga akibat keterlambatan membayar jumlah tanggungan […]
Beberapa Perusahaan Mengeluarkan Kartu Untuk Memudahkan Proses Transaksi Di Pasar
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menggunakan-kartu-untuk-transaksi
Beberapa Perusahaan Mengeluarkan Kartu Untuk Memudahkan Proses Transaksi Di Pasar
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggunakan-kartu-untuk-transaksi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari