Hukum Menggunakan Dana Sisa Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa dana pembangunan masjid tidak boleh digunakan untuk membangun madrasah kecuali jika merupakan bagian dari proyek masjid

Sumbangan dana yang tersisa setelah pembangunan masjid wajib digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan masjid. Apabila madrasah dan perpustakaan merupakan bagian dari proyek masjid, maka dana yang tersisa boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Sisa Dana Pembangunan Masjid Tidak Boleh Digunakan Untuk Membangun Madrasah Kecuali Jika Merupakan Bagian Dari Proyek Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menggunakan-dana-sisa-masjid
Sisa Dana Pembangunan Masjid Tidak Boleh Digunakan Untuk Membangun Madrasah Kecuali Jika Merupakan Bagian Dari Proyek Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggunakan-dana-sisa-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari