Sumbangan dana yang tersisa setelah pembangunan masjid wajib digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan masjid. Apabila madrasah dan perpustakaan merupakan bagian dari proyek masjid, maka dana yang tersisa boleh digunakan untuk pembangunan dan perbaikan keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.