Hukum Mengganti Sesembelihan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila diwasiatkan menyembelih binatang ternak di satu desa dan ternyata desa itu tidak membutuhkannya, maka binatang sejenis disembelih di desa lain

Jika ayah Anda berwasiat menyembelih sapi dan membagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan dari penduduk desa tersebut dan ternyata penduduknya tidak membutuhkan, maka daging itu dipindahkan ke daerah terdekat dari desa Anda dan dibagikan kepada kaum fakir. Namun, jika ayah Anda tidak berwasiat tetapi kalian berinisiatif untuk menyembelihkannya sapi sebagai sedekah, maka kalian boleh mengganti […]
Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-mengganti-sembelihan-dengan-uang
Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengganti-sesembelihan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari