Hukum Mengganti Karpet Wakaf Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengganti karpet masjid

Hal di atas tidak boleh dilakukan karena karpet yang disebutkan telah menjadi wakaf untuk masjid sehingga Anda tidak boleh mengambilnya dan menukarnya walaupun, menurut Anda, terdapat maslahatnya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap masjid tersebut dan pihak yang berwenang tersebut akan mengambil kebijakan yang dibolehkan dalam syariat terkait masalah […]
Tidak Boleh Mengganti Karpet Masjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengganti-karpet-wakaf-masjid
Tidak Boleh Mengganti Karpet Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengganti-karpet-wakaf-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari