Hukum Menggabungkan Dua Akad

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggabungkan dua akad

Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan. Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di […]
Menggabungkan Dua Akad
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menggabungkan-dua-akad
Menggabungkan Dua Akad
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggabungkan-dua-akad
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari