Hukum Mengembalikan Harta Yang Tidak Halal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengembalikan harta yang diambil secara tidak halal kepada pemiliknya

Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#harta-haram
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengembalikan-harta-yang-tidak-halal
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari