Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.