Hukum Mengambil Uang Yayasan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang diberi amanat untuk membagikan harta tidak boleh mengambil untuk dirinya sendiri

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa Anda diserahi sejumlah uang untuk dibagikan kepada para fakir dan miskin, maka status Anda adalah wakil bagi orang yang menyerahkan tugas tersebut kepada Anda. Dengan demikian, Anda wajib mengikat diri dengan apa yang dia inginkan, yaitu membagikannya kepada para fakir miskin. Anda tidak perlu mencari tahu apakah itu […]
Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#zakat
Orang Yang Diberi Amanat Untuk Membagikan Harta Tidak Boleh Mengambil Untuk Dirinya Sendiri
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-uang-yayasan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari