Hukum Mengambil Harta Yang Di Berikan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang tua membelanjakan harta yang telah dihadiahkan untuk anak mereka

Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya makanan terbaik untuk kalian makan adalah yang berasal hasil dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak merupakan hasil usaha kalian juga.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-mengambil-harta-yang-di-berikan
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-harta-yang-di-berikan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari