Hukum Mengambil Harta Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertobat dan beristigfar lalu mengembalikan uang kepada pemiliknya yang telah diambil secara batil

Jika keadaannya seperti yang telah dijelaskan, maka Anda telah bersikap buruk dan melakukan dosa yang besar. Anda harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah, serta mencari pemilik uang tersebut dengan serius dan tekad yang kuat. Jika Anda menemukannya, maka mintalah maaf atas tindakan Anda dan berikanlah uang miliknya. Jika pemiliknya tidak Anda temukan, maka carilah […]
Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bertobat-dan-beristigfar
Bertobat Dan Beristigfar Lalu Mengembalikan Uang kepada Pemiliknya Yang Telah Diambil Secara Batil
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-harta-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari