Jawaban bagi kedua permasalahan tersebut: Tidak boleh mengambil bunga riba uang yang dititipkan di bank, baik bunga ini berupa uang maupun lainnya, seperti pemberian layanan bagi para nasabah berupa layanan perbaikan dan lainnya. Hanya diperbolehkan menitipkan uang di bank dengan tujuan menjaga saja dalam kondisi darurat, tanpa mengambil bunganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad […]