Hukum Mengambil Barang Orang Tanpa Ijin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ghashab (menggunakan barang milik orang lain tanpa izin)

Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah : 188) Dan sabda Nabi Muhammad `alaihi ash shalatu wa as salam, إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام.. “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian […]
Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-makanan-hasil-ghasbah
Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-barang-orang-tanpa-ijin
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari