Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan tasyakur pindah ke rumah suami termasuk bentuk mengumumkan pernikahan. Dengan demikian, ini dianjurkan oleh agama. Kecuali, jika dalam acara tersebut terdapat nyanyian yang tidak baik, bercampurnya laki-laki dan perempuan, atau perbuatan haram lainnya. Kedua, hari raya […]