Hukum Menemukan Barang Temuan
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
orang yang menemukan barang temuan pada musim haji di luar masjid haram
Apabila Anda tidak menemukan pemiliknya, maka Anda harus mengirimnya ke Mekah dan membagikannya kepada para fakir di sana dengan niat sedekah dari pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#haji-umrah
#jual-beli
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menemukan-barang-temuan
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari