Selama pewakaf – semoga Allah memberkatinya – memberikan syarat untuk bisa menempati rumah berdasarkan kebutuhan bagi siapa pun dari anak perempuannya saja, dan begitu pula keturunannya bisa memanfaatkannya berdasarkan kebutuhan, maka putri-putrinya yang terbukti membutuhkannya berhak untuk diberi hasil dari keuntungan sewa rumah yang dijadikan tempat tinggal dan sejenisnya, dan ia juga berhak memiliki bagian […]