Ghulul adalah mengambil sebagian dari harta ghanimah sebelum dibagikan oleh pemimpin. Hal itu tidak boleh, karena banyak dalil yang melarangnya. Demikian juga tidak boleh mengambil harta dengan cara khianat dari Baitul Mal, harta wakaf, harta yatim piatu, dan semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.